KABUPATEN BINTAN

Dibantu Kejari, Tunggakan Pajak yang Sudah Ditagih Capai Rp44 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 09:50 WIB
Dibantu Kejari, Tunggakan Pajak yang Sudah Ditagih Capai Rp44 Miliar

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, mencatat telah membantu pemerintah daerah dalam penagihan piutang pajak daerah senilai Rp44,17 miliar.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan angka itu menjadi bagian dari total piutang pajak daerah yang harus ditagih senilai Rp100 miliar. Menurutnya, Kejari akan berupaya menyelesaikan semua piutang pajak daerah tersebut.

"Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah sampai dengan akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

I Wayan menuturkan bantuan penagihan piutang pajak daerah mulai berjalan setelah pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari. Adapun bantuan penagihan tersebut sudah berjalan sejak Maret lalu.

Dia menyebut piutang pajak daerah yang akan ditagih berasal dari tunggakan pajak dalam 5 tahun terakhir. Untuk itu, lanjutnya, masih ada peluang bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan untuk menagih piutang pajak tersebut.

I Wayan menilai penagihan oleh Kejari bukan satu-satunya alasan wajib pajak bersedia membayar tunggakannya. Sebab, saat ini ada program relaksasi pajak yang juga menjadi momentum baik bagi wajib pajak menyelesaikan piutangnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Program relaksasi pajak daerah akan berakhir pada akhir bulan ini. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak daerah tanpa perlu membayar denda administrasi.

Bagi wajib pajak yang enggan membayar pajak daerah, Kejari Bintan selaku pengacara negara akan melakukan gugatan perdata. Menurut I Wayan, gugatan tersebut dapat diajukan dengan dalil wanprestasi.

"Kalau konstruksi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) masih akan kami analisis lagi seperti apa. Apabila dapat dikenakan maka akan diterapkan bagi wajib pajak daerah yang enggan membayar," ujarnya seperti dilansir luarbiasa.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi