PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Di Pertemuan G-20, Sri Mulyani Bakal Pamerkan Progres Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 15:00 WIB
Di Pertemuan G-20, Sri Mulyani Bakal Pamerkan Progres Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memaparkan upaya pemerintah melakukan reformasi struktural dalam pertemuan negara anggota G-20 ketika Indonesia menjadi presidensi pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan Presidensi G-20 menjadi kesempatan yang baik untuk menyampaikan progres reformasi struktural yang dilakukan Indonesia. Reformasi itu misalnya tercermin dari disahkannya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Presidensi G-20 akan menjadi forum yang luar biasa bagi kami untuk menunjukkan ekonomi Indonesia, yang tidak hanya mampu melalui Covid-19, tetapi juga melakukan reformasi struktural," katanya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sri Mulyani menuturkan pandemi telah menyebabkan krisis bagi semua negara di dunia. Meski demikian, pemerintah juga memanfaatkan momentum krisis untuk melanjutkan reformasi struktural sehingga ekonomi dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja menjadi langkah reformasi yang signifikan karena merevisi sejumlah ketentuan dalam waktu bersamaan, termasuk di bidang perpajakan.

Setelahnya, ada UU HPP yang ruang lingkupnya meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain itu, pemerintah dan DPR juga menggodok RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurut menkeu, RUU HKP dibutuhkan untuk memperkuat fondasi ekonomi di pusat dan daerah.

"Ini beberapa reformasi yang sangat penting dan mudah-mudahan akan terus membangun fondasi kita lebih baik dan lebih kuat untuk pemulihan ekonomi Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menantikan Indonesia mengimplementasikan UU HPP. Menurutnya, UU HPP dapat memperbaiki kondisi fiskal setelah mengalami tekanan berat akibat Covid-19.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Persetujuan UU Harmonisasi Perpajakan sangat penting dan menjadi langkah yang disambut baik. Kami menunggu implementasinya," tuturnya.

Untuk diketahui, Indonesia akan mengadakan sekitar 150 pertemuan selama Presidensi G-20 2022 berlangsung. Manfaat ekonomi yang didapat di antaranya pelibatan 33.000 tenaga kerja, peningkatan konsumsi domestik Rp1,7 triliun dan tambahan Rp7,47 triliun pada PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor