KPP PRATAMA CILEGON

Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Di Hadapan Puluhan Notaris dan PPAT, DJP Paparkan Cara Pakai e-PHTB

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – KPP Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta penggunaan aplikasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (e-PHTB) pada 10 Agustus 2022.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 50 notaris dan PPAT Kota Cilegon tersebut terwujud atas kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cilegon dan Ikatan PPAT Indonesia Kota Cilegon.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kota Cilegon terkait dengan kewajiban perpajakan dan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi Pajak Penghasilan (PPh) PHTB kini dapat dilakukan secara mandiri, baik oleh wajib pajak maupun melalui notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id.

KPP menjelaskan kehadiran aplikasi e-PHTB merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, termasuk notaris dan PPAT, sehubungan dengan proses validasi PHTB.

Kemudian, KPP juga memaparkan tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT sebagaimana diatur dalam PER-08/PJ/2022. Pada kesempatan itu, KPP juga menyediakan sesi tanya jawab dengan para peserta.

Baca Juga:
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami harap notaris dan PPAT Kota Cilegon dapat lebih memahami ketentuan perpajakan untuk notaris dan PPAT serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan,” sebut KPP.

Untuk diketahui, PER-08/PJ/2022 merupakan landasan hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB.

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN