PROVINSI JAWA TENGAH

Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 13:30 WIB
Deteksi Penunggak Pajak Kendaraan, Sistem ETLE Bakal Dimanfaatkan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah berencana memaksimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memonitor kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan keberadaan sistem ETLE cukup mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kami ingin mengembangkan dan memanfaatkan sistem (ETLE) ini yang sudah sangat baik, terutama untuk ketaatan pembayaran pajak,” katanya seperti dilansir Radioidola.com, Selasa (08/02/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Menurut Peni, sistem ETLE saat ini sudah mampu membaca kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Terlebih, semua kendaraan yang melewati jalur tertentu akan terekam otomatis dalam sistem ETLE.

Berdasarkan rekaman sistem ETLE, kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, khususnya yang menunggak lebih dari satu tahun, dapat diketahui. Data kendaraan tersebut lalu akan diolah dan dilakukan proses penagihan pajak kendaraan.

“Tentunya kami akan memberikan pemberitahuan agar mereka segera membayar pajak kendaraannya. Kami ingin pendapatan di Provinsi Jawa Tengah bisa naik sehingga pajak yang dibayar dapat kembali ke rakyat untuk pembangunan,” tuturnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sebagai tindak lanjut dari rencana itu, tim terpadu yang terdiri atas Polda, Bapenda Jawa Tengah, Jasa Raharja, dan perbankan akan dibentuk. Selanjutnya, tim tersebut akan merumuskan tata pelaksanaan sistem ETLE untuk mengejar penunggak pajak kendaraan.

Perlu diketahui, sistem ETLE saat ini sudah diterapkan di Provinsi Jateng, tetapi hanya untuk tilang elektronik. Tahun lalu, pendapatan Pemprov Jateng dari adanya sistem ETLE mencapai Rp447 miliar atau 115% dari target yang ditetapkan sebelumnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu