FILIPINA

Demi Penerimaan, Otoritas Ini Diminta Kebut Roadmap Digitalisasi Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 09:30 WIB
Demi Penerimaan, Otoritas Ini Diminta Kebut Roadmap Digitalisasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta pemerintah segera menyelesaikan roadmap digitalisasi sistem pajak.

Gatchalian mengatakan roadmap digitalisasi pajak dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka menengah-panjang. Menurutnya, roadmap tersebut perlu segera diteken presiden dan disampaikan kepada kongres.

"Digitalisasi menjadi aspek paling penting sehingga otoritas diberikan mandat untuk membuat roadmap digitalisasi yang nantinya akan diserahkan ke kongres dan diperbarui secara berkala," katanya, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Gatchalian mengatakan roadmap tentang digitalisasi pajak nantinya bakal disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, roadmap digitalisasi pajak ini penting untuk memastikan proses digitalisasi pajak berjalan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga wajib menyampaikan progres digitalisasi pajak kepada kongres. Dalam jangka panjang, digitalisasi pajak diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan daya saing.

"Negara ini punya kebiasaan buruk yaitu setiap terjadi pergantian pemerintahan, selalu ada perubahan rencana, perubahan roadmap, dan perubahan proyek. Seringkali, [perubahan] ini menggagalkan proses implementasi proyek yang sudah ada," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Gatchalian menambahkan pemerintah, parlemen, dan senat telah menyelesaikan berbagai peraturan tentang pajak. Misalnya, RUU Senat Nomor 2224 yang baru-baru ini disahkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Ferdinand Marcos Jr.

RUU tersebut bertujuan menyederhanakan pembayaran pajak bagi UMKM serta memungkinkan sebagian besar proses perpajakannya dilakukan secara online.

RUU baru tersebut juga mengamanatkan peralihan ke sistem faktur elektronik untuk mempercepat restitusi PPN, serta membentuk divisi khusus untuk pembayar pajak UMKM pada otoritas (Bureau of Internal Revenue/BIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS