KEBIJAKAN PAJAK

Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya mengadakan kunjungan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

"Pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ni'am memandang membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan dan bentuk ketaatan masyarakat terhadap ulil amri atau pemerintah yang sah.

Sebagai imbal baliknya, lanjutnya, ulil amri memiliki kewajiban menggunakan pajak tersebut untuk mendanai kebijakan yang menyejahterakan umat.

"Ulil amri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk tashorruf dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebagaimana yang disampaikan MUI sebelumnya, masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah yang sah. Menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

"Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi tetap, jangan biarkan oknum itu," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis pada 14 Maret 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT