KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 6,09% PDB, Begini Realisasi Final APBN 2020

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 15:37 WIB
Defisit Anggaran 6,09% PDB, Begini Realisasi Final APBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan yang mengalami kontraksi dan besarnya belanja negara di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan defisit anggaran pada 2020 mencapai 6,09% terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memperbesar belanja untuk menangani masalah kesehatan akibat Covid-19 serta memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak dan stimulus bagi dunia usaha. Kebijakan itu tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.

"Defisit dari APBN mencapai Rp956,3 triliun. Angka ini lebih baik dari yang kami tulis di Perpres 72/2020. Namun, memang defisit ini lebih besar dari undang-undang awal yang kami desain APBN defisitnya Rp307,2 triliun atau 1,76% [terhadap PDB]," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun. Realisasi ini tercatat minus 19,7% secara tahunan.

Berikut perincian realisasi APBN 2020.


Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sementara itu, realisasi semua asumsi dasar makro ekonomi juga meleset dari APBN 2020. Pertumbuhan ekonomi diestimasi berkisar -2,2% sampai -1,7%, sedangkan realisasi inflasi juga tercatat lebih rendah dari perkiraan.

Nilai tukar rupiah tercatat lebih lemah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN 2020. Adapun harga dan lifting minyak tercatat lebih rendah dari patokan. Berikut perinciannya:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak