APBN 2023

Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Mei 2021 | 06:01 WIB
Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Rapat paripurna di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. Pemerintah berjanji akan mengembalikan defisit anggaran ke bawah level 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023 sesuai dengan komitmen pemerintah pada UU No. 2/2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berjanji akan mengembalikan defisit anggaran ke bawah level 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023 sesuai dengan komitmen pemerintah pada UU No. 2/2020.

Merujuk pada postur makrofiskal jangka menengah yang tercantum pada dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, defisit fiskal ditargetkan turun menjadi 2,71% hingga 2,97% dari PDB pada tahun 2023.

"Diharapkan dalam jangka menengah pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai dengan kapasitas perekonomian, belanja semakin efektif, dan defisit akan kembali di bawah 3% dari PDB di tahun 2023," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Pada 2023, pemerintah memperkirakan pendapatan negara secara umum mampu mencapai 10,19% hingga 10,89% dari PDB dengan penerimaan perpajakan sebesar 8,37% hingga 8,67% dari PDB.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan mampu mencapai 1,8% hingga 2,2% dari PDB. Belanja negara akan dijaga pada level 12,9% hingga 13,86% dari PDB, lebih rendah dari 2022 yang diperkirakan mencapai 14,69% hingga 15,3% dari PDB.

Dengan pendapatan negara yang terjaga dan belanja yang diturunkan, rasio utang terhadap PDB diharapkan terjaga pada level 43,21% hingga 43,99% dari PDB. "Konsolidasi fiskal di tahun 2023 merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemerintah," tulis dokumen KEM-PPKF 2022.

Baca Juga:
Rasio Utang Pemerintah Turun Tajam, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Untuk itu, pemerintah memiliki agenda reformasi fiskal baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Dari sisi pendapatan, pemerintah akan berinovasi menggali potensi penerimaan, memperluas basis, menyesuaikan sistem perpajakan dengan perekonomian, dan inovasi layanan.

Dari sisi belanja, pemerintah akan mengimplementasikan zero based budgeting dengan memfokuskan pemanfaatan anggaran pada program prioritas dan melaksanakan anggaran dengan berorientasi pada hasil.

Dari sisi pembiayaan, masih dari dokumen tersebut, rasio utang akan dijaga pada batas aman sembari memperhatikan kondisi perekonomian dan pasar keuangan pascapandemi Covid-19.

Skema pembiayaan kreatif juga akan terus dikembangkan untuk mendukung pemenuhan defisit. Sementara itu, utang juga akan dikelola secara transparan melalui penerbitan informasi publik secara berkala. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Selasa, 30 Januari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Pemerintah Turun Tajam, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Jumat, 12 Januari 2024 | 09:06 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Fitch Ratings, Sri Mulyani Beberkan Kinerja APBN 2023

Kamis, 11 Januari 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Lampaui Target, Setoran Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Rp 31 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?