Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur tercatat mampu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan pada 2023.
Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto mengatakan pajak yang dikumpulkan Kanwil DJP Jakarta Timur pada tahun lalu mencapai Rp31,04 triliun atau 104,39% dari target senilai Rp29,7 triliun.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur atas kontribusinya yang merupakan bagian penting dari pembangunan negeri ini melalui APBN," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Dasto berharap Kanwil DJP Jakarta Timur tetap menjaga harmoni dalam rangka menjaga sistem pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Timur terdiri atas PPh senilai Rp16,3 triliun, PPN/PPnBM Rp14,69 triliun, PBB Rp196,15 juta, PPh ditanggung pemerintah senilai Rp10,69 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp34,89 miliar.
Setoran dari PPh tumbuh 12,03% dibandingkan dengan realisasi pada 2022. Sementara itu, PPN tumbuh 11,43%. Untuk pajak lainnya tercatat tumbuh 170,19% meski kontribusinya tidak besar terhadap total penerimaan pajak secara umum.
Apabila diperinci dari sisi sektor usaha, sektor perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, yaitu mencapai Rp10,96 triliun atau 34,38% dari total penerimaan.
Kemudian, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 14,85% dengan realisasi pajak senilai Rp4,37 triliun. Adapun sektor pertambangan dan galian memberikan kontribusi pajak sebesar 11,39% dengan nilai setoran Rp4,37 triliun. (rig)