Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi atau badan.
KPP Pratama Jakarta Kembangan misalnya, menggelar kelas pajak secara daring yang secara khusus membahas tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Kendati batas pelaporannya sudah lewat, yakni pada 30 April 2023 lalu, wajib pajak badan masih tetap perlu memenuhi kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan.
"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan telah berakhir pada tanggal 30 April kemarin, tetapi berdasarkan informasi dan monitoring data pelaporan SPT Tahunan, masih terdapat beberapa WP yang belum melaporkannya," ungkap Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Melalui kelas pajak selama 2 hari tersebut, penyuluh pajak menyampaikan materi tentang informasi umum terkait hak dan kewajiban WP badan serta tata cara pelaporan SPT Tahunan badan usaha menggunakan e-form.
Pada prinsipnya, DJP meminta wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya kendati terlambat tanpa perlu melunasi dendanya terlebih dulu. Sanski denda bisa dibayarkan apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.
“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh DJP. (sap)