KABUPATEN MIMIKA

Deadline Pembayaran Pajak PBB Diundur Dua Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Juli 2020 | 17:06 WIB
Deadline Pembayaran Pajak PBB Diundur Dua Bulan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Pemkab Mimika, Papua memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi akhir Oktober 2020 dari seharusnya akhir Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan perpanjangan tenggat waktu tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Relaksasi batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Dwi dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan beberapa insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Insentif itu terbagi atas tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak.

“Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua yang diberikan setelah sebelumnya kita lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama dua bulan. Untuk pembebasan pajak belum,” ujar Dwi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain itu, ia menjelaskan semua jenis pajak saat ini telah diberlakukan sistem semionline. Artinya, pembayaran tidak sepenuhnya dilakukan secara langsung atau face to face, tetapi dapat dilakukan online melalui bank daerah.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai 54% dari target yang ditetapkan. Hasil tersebut terbilang baik bila dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 40% dari target.

Menurut Dwi, pencapaian positif tersebut karena target pajak yang lebih tinggi dan adanya surplus tahun lalu. Sayang, ia tidak menyebutkan angka realisasi penerimaan pajak daerah tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Pencapaian ini karena target penerimaan daerah termasuk pajak daerah tahun 2020 lebih tinggi dari 2019. Kami juga ada kelebihan penerimaan sekitar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar dari target tahun lalu,” tuturnya dilansir dari Timika Express.

Hasil positif tersebut, lanjut Dwi, juga disebabkan adanya kenaikan nominal tagihan pajak bumi dan bagunan (PBB-P2) dari PT Freeport Indonesia menjadi Rp40 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp32 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor