PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk mengundur batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Wajib pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi wajib pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim," tulis DJP, Kamis (31/3/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Perlu diketahui, Pasal 18 PMK 196/2021 mewajibkan wajib pajak peserta PPS yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi.

Untuk laporan tahun pertama, PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS harus menyampaikan laporan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022.

Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS bagi wajib pajak orang pribadi sesungguhnya adalah pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan adalah pada 30 April 2023.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Nantinya, pelaporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik lewat laman DJP.

Laporan realisasi repatriasi atau investasi PPS harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi