Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan batas penyampaian SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2023.
Meski jatuh pada hari libur, DJP menyebut batas penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan tetap paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, wajib pajak badan dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara online.
"Meskipun tanggal 30 April 2023 merupakan hari libur, penyampaian SPT tetap dapat dilakukan melalui DJP Online ya, Kak," bunyi cuitan akun Twitter @kring_pajak, Jumat (28/4/2023).
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 3 hari.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan secara manual atau online. Saat ini, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya, termasuk saat hari libur.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Meski demikian, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan. Agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau melalui e-PSPT pada DJP Online.
Pemberitahuan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. (sap)