UNIVERSITAS BRAWIJAYA

DDTC Fiscal Research: Pemerintah Punya 4 Opsi Kebijakan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:36 WIB
DDTC Fiscal Research: Pemerintah Punya 4 Opsi Kebijakan Pajak

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat mengisi Kuliah Umum di FIA Universitas Brawijaya, Malang. (Foto: Ngc/DDTCNews)

MALANG, DDTCNews -- Saat ini Indonesia memasuki masa di mana pajak akan menemukan wajah baru, sehingga banyak bermunculan aturan baru. Namun, risikonya adalah adanya aturan yang tumpang tindih atau multitafsir atas suatu fenomena dan permasalahan lainnya

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat mengisi Kuliah Umum bertema ‘Tren Reformasi Pajak Penghasilan’ (PPh) di Universitas Brawijaya, Malang, mengatakan salah satu perubahan yang akan terjadi dalam waktu dekat adalah peralihan rezim PPh atas penghasilan tertentu dari semula berbasis worldwide menjadi lebih ke arah territorial.

“Indonesia bergerak dari worldwide ke territorial, baik untuk penentuan subjek pajak maupun penghasilan dividen. Sementara itu, struktur penerimaan pajak kita tidak berimbang karena mayoritas dari PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan yang paling terakhir justru PPh orang pribadi,” jelasnya, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Selain itu, penerimaan pajak Indonesia juga bergantung pada pajak berbasis impor. Implikasinya adalah ketika harga komoditas melemah otomatis berimbas pada penerimaan pajak. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah memperbaiki struktur penerimaan pajak agar tidak mudah terpengaruh gejolak ekonomi dunia.

Lebih lanjut, Denny menyoroti perihal tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Tren penurunan tarif ini membuat Indonesia berisiko kehilangan investor dan ekonominya terancam. Kondisi ini lah yang mendorong pemerintah untuk memutar otak agar penerimaan pajak bisa lebih berimbang tetapi sekaligus menarik investasi.

Salah satu cara yang ditempuh adalah mengubah rezim pajak dari worldwide menuju territorial. Sebab, dengan sistem territorial masyarakat diharapkan bisa lebih bersaing di luar negeri. Kemudian, tidak ragu untuk mengembalikan kekayaannya ke dalam negeri karena tidak lagi dikejar pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

“Walaupun efek awal territorial cenderung negatif karena akan mendorong modal ke luar, tetapi ketika WP di luar berhasil, maka akan memulangkan kekayaannya ke dalam negeri. Jadi kita sudah memasuki multipurpose tax, di mana pajak tidak hanya untuk penerimaan tetapi juga untuk meningkatkan persaingan,” kata Denny

Pada kesempatan itu, Denny juga menjabarkan perkembangan omnibus law perpajakan serta tren pemajakan ekonomi digital di dunia maupun di Indonesia. Sebagai penutup Denny menuturkan terdapat 4 opsi kebijakan pajak bagi Indonesia.

Pertama, monitor perkembangan konsensus global. Kedua, rancang kebijakan yang efektif untuk memajaki ekonomi digital. Ketiga, jalankan aksi sepihak melalui omnibus law jika konsensus global gagal tercapai. Keempat, meninjau tax bracket karena sudah 10 tahun tidak berubah,” tutur Denny. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng