PROVINSI BANTEN

DBH Banten Jadi Polemik Lagi, Pemprov Dituntut Transparan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:30 WIB
DBH Banten Jadi Polemik Lagi, Pemprov Dituntut Transparan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) Provinsi Banten kepada kabupaten/kota kembali menjadi polemik. Kali ini DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memandang Pemprov Banten tidak transparan mengenai DBH yang dibagihasilkan kepada Pemkot Tangsel.

Anggota Banggar DPRD Kota Tangsel Muhamad Azis mengatakan pemangkasan DBH untuk Kota Tangsel sebesar Rp125 miliar yang dilakukan oleh Pemprov Banten tidak transparan.

Oleh karena itu, Azis meminta kepada Pemprov Banten untuk menjelaskan alasan dari dipangkasnya DBH yang menjadi hak Kota Tangsel dan pajak yang telah dipungut oleh Pemprov Banten.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Saya sudah komunikasi ke dewan provinsi mengapa besaran pajak dana DBH itu kok tidak sesuai. DBH dari provinsi itu berkurang hampir Rp125 miliar, ini yang sebenarnya kita minta kepada provinsi agar transparan," ujar Azis, dikutip Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota antara lain adalah 30% dari PKB dan BBNKB, 70% dari PBB-KB, 70% dari pajak rokok, dan 50% dari pajak air permukaan.

Bagian kabupaten/kota ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemeretaan serta potensi dari setiap kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak provinsi bagi kabupaten/kota diatur lebih lanjut dengan perda provinsi.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Mengingat DBH yang didapatkan oleh Kota Tangsel seharusnya sejalan dengan pajak yang diterima, Azis mengatakan pihaknya juga telah menanyakan nilai pajak yang diterima oleh Pemprov Banten.

"Jumlahnya kita tanyakan, berapa sih sebenarnya totalnya semua itu. Kalau TAPD atau Pemkot ini kan sama dengan kita ketika kita tanya, tidak tahu, katanya dari gubernur langsung sekian," ujar Azis seperti dilansir kedaipena.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak