DATA PPS HARI INI

Data PPS 18 Januari 2022: Sudah 5.271 Wajib Pajak Ungkapkan Hartanya

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:01 WIB
Data PPS 18 Januari 2022: Sudah 5.271 Wajib Pajak Ungkapkan Hartanya

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 5.271 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Selasa, 18 Januari 2022.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 18 Januari 2022:

Wajib Pajak
5.271 wajib pajak
, naik 9% dari posisi hari sebelumnya 4.837 wajib pajak.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Surat Keterangan
5.702 surat keterangan
, naik 9,4% dari posisi hari sebelumnya 5.214 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp384,84 miliar
, naik 11,2% dari posisi hari sebelumnya Rp346,05 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp3.391,95 miliar
, naik 12,8% dari posisi hari sebelumnya Rp3.006,56 miliar.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Deklarasi Dalam Negeri
Rp2.685,04 miliar
, naik 16% dari posisi hari sebelumnya Rp2.313,81 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp459,88 miliar
, naik 1,8% dari posisi hari sebelumnya Rp451,83 miliar.

Investasi SBN
Rp251,1 miliar
, naik 3,6% dari posisi hari sebelumnya Rp242,4 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?