ADMINISTRASI PAJAK

Data Bukti Potong pada Riwayat Pemotongan Pemungutan di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 15:47 WIB
Data Bukti Potong pada Riwayat Pemotongan Pemungutan di DJP Online

Ilustrasi. Tampilan submenu Pra Pelaporan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Untuk sementara ini, Riwayat Pemotongan Pemungutan pada submenu Pra Pelaporan DJP Online belum menampilkan semua data bukti potong.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Riwayat Pemotongan Pemungutan untuk sementara ini hanya menampilkan data bukti potong yang dibuat oleh pemotong (pihak lain) yang menggunakan aplikasi e-SPT PPh dan e-bupot PPh Pasal 23/26.

“Data bukti potong yang dibuat menggunakan aplikasi lain seperti e-bupot unifikasi untuk saat ini belum dapat ditampilkan pada menu tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di X, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Adapun riwayat pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang ditampilkan dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Apabila data masih belum tersedia pada Riwayat Pemotongan Pemungutan submenu Pra Pelaporan DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi.

“Kami sarankan … tetap melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi … untuk mendapatkan bukti potongnya ya,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, dalam submenu Pra Pelaporan, DJP sudah menyediakan sejumlah aplikasi yang digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Salah satunya adalah e-bupot unifikasi. Seperti diketahui, kewajiban penggunaan e-bupot unifikasi dimulai sejak masa pajak April 2022. Simak ‘Pakai e-Bupot Unifikasi, Semua Pemotong/Pemungut PPh Tanpa Terkecuali’.

Terbaru, ada aplikasi e-bupot 21/26 yang digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini digunakan mulai masa pajak Januari 2024.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD