KMK 43/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus — 31 Agustus 2021 sama dengan patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.43/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 27 Juli 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 4 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% sampai dengan 1,79%. Keempat tarif tersebut sama dengan tarif pada periode Juli 2021. Baca artikel ‘Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2021’.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,54%. Tarif bunga per bulan tersebut sama dengan tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Agustus – 30 Agustus 2021 dapat dilihat pada tabel berikut.