TAX wedge menjadi indikator beban pajak penghasilan (PPh) yang harus ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja. Tax wedge merupakan selisih antara total upah karyawan sebelum dikenakan pajak dan total upah karyawan setelah dikenakan pajak.
Makin besar persentase tax wedge maka makin besar pula beban pajak efektif yang ditanggung oleh karyawan dan pemberi kerja di suatu negara.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) rutin memublikasikan data tax wedge di negara anggotanya setiap tahun. Dalam 1 dekade terakhir, rata-rata tax wedge di negara anggota OECD telah menurun walaupun di beberapa tahun sedikit mengalami kenaikan.
Pada 2014, rata-rata tax wedge di negara OECD sebesar 36,1%. Selang 10 tahun, angka tersebut mengecil menjadi 34,8% pada 2023.
Rata-rata tax wedge negara OECD turun 1,4 poin persen pada 2020, menjadi 34,6% dari 36,0% pada 2019. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 berdampak terhadap pasar tenaga kerja, upah rata-rata, dan pengaturan pajak sehingga memengaruhi interpretasi tax wedge.
Namun, tax wedge kembali naik 0,13 poin persen menjadi 34,8% pada 2023 seiring dengan kenaikan laju inflasi. Kondisi tersebut menunjukkan beban pajak atas penghasilan karyawan juga mengalami kenaikan.
Negara anggota OECD memiliki besaran tax wedge yang beragam. Kolombia memiliki tax wedge yang sebesar 0% dan Cile 7,1%, tetapi tax wedge di Jerman dan Belgia masing-masing mencapai 47,9% dan 52,7%.
Berikut tren tax wedge atas gaji karyawan lajang tanpa anak di negara OECD:
OECD melaporkan upah rata-rata di 37 negara OECD meningkat secara nominal pada 2022 dan 2023, tetapi upah riil karyawan turun di 18 dari 38 negara. Sementara itu, pendapatan setelah pajak untuk karyawan yang memperoleh upah rata-rata secara riil juga turun di 21 negara.
Di 21 negara OECD, rata-rata pekerja lajang tanpa anak memiliki pendapatan riil setelah pajak yang lebih rendah pada 2023 ketimbang tahun sebelumnya. Terdapat beberapa skenario yang menyebabkan hal tersebut.
Skenario tersebut, yaitu tarif pajak rata-rata orang pribadi turun kurang dari upah riil sebelum pajak; tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat atau tetap sementara upah riil sebelum pajak menurun; atau tarif pajak rata-rata orang pribadi meningkat lebih dari upah riil sebelum pajak. (rig)