KURS PAJAK 20 MEI-2 JUNI 2020

Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Mei 2020 | 09.00 WIB
Jelang Lebaran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Patokan nilai pelunasan pajak (kurs beli) menjelang hari raya Idulfitri akan berlaku selama dua pekan. Pada periode tersebut, rupiah dipatok menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, kecuali terhadap kroner Norwegia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 hingga dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.921. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang sebesar Rp15.044 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.623,45 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp9.751,22 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pada dua pekan ke depan sebesar Rp3.438,05 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun tipis dari minggu lalu yang sebesar Rp3.481,31 per ringgit Malaysia.

Situasi penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak pada dua pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.488, 54 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang sebesar Rp10.630,90 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.149. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari minggu lalu yang bertengger di angka Rp16.631,50 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Mei 2020—2 Juni 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.921,00 -123,00
2Dolar Australia (AUD)9.623,45 -127,77
3Dolar Kanada (CAD)10.595,80 -148,84
4Kroner Denmark (DKK)2.165,82 -18,33
5Dolar Hongkong (HKD)1.924,95 -15,74
6Ringgit Malaysia (MYR)3.438,05 -43,26
7Dolar Selandia Baru (NZD)8.941,26 -213,01
8Kroner Norwegia (NOK)1.465,14 0,77
9Poundsterling Inggris (GBP)18.187,51 -461,94
10Dolar Singapura (SGD)10.488,54 -142,36
11Kroner Swedia (SEK)1.519,38 -14,64
12Franc Swiss (CHF)15.358,09 -111,32
13Yen Jepang (JPY)13.929,50 -198,18
14Kyat Myanmar (MMK)10,57 -0,23
15Rupee India (INR)197,56 -1,30
16Dinar Kuwait (KWD)48.291,93 -425,69
17Rupee Pakistan (PKR)92,93 -1,13
18Peso Philipina (PHP)295,36 -2,72
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.971,07 -33,46
20Rupee Sri Lanka (LKR)80,35 -0,66
21Bath Thailand (THB)465,14 -0,77
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.484,30 -147,20
23Euro Euro (EUR)16.149,00 -145,16
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.096,56 -20,84
25Won Korea (KRW)12,15 -0,17

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.