PERTUKARAN INFORMASI KEUANGAN

Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 12:01 WIB
Data AEoI Tak Kunjung Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum menggunakan data yang didapat dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) hingga akhir Mei 2019. Otoritas menegaskan pengolahan data tersebut tidak semudah yang dibayangkan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan terdapat sejumlah mekanisme yang harus dipatuhi oleh setiap otoritas agar mendapatkan dan memanfaatkan data hasil AEoI. Setiap tahapan, sambungnya, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

“Data berupa informasi keuangan yang diperoleh dari pertukaran informasi secara otomatis pada tanggal 30 September 2018 harus diproses dalam beberapa tahap,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Salah satu tahapan tersebut adalah penyesuaian laporan dengan common reporting standard (CRS). Standar pelaporan umum ini, menurut John, berisikan data pelaporan, identifikasi rekening keuangan, dan pertukaran informasi yang dilakukan melalui perjanjian internasional.

Selain itu, pelaksanaan pertukaran informasi dan penggunaan data juga harus memperhatikan aspek kerahasian. Hal ini penting untuk menjamin hak wajib pajak terpenuhi. Hal tersebut juga menyangkut kredibilitas otoritas dalam menjaga kerahasiaan data yang diperoleh.

“Selain harus sesuai CRS, standar pajak internasional, dengan memperhatikan aspek safeguard and confidentiality,” paparnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Seperti diketahui, terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam