Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Kepuasan wajib pajak terhadap layanan dari Ditjen Pajak meningkat. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini.
Kepuasan ini terlihat dari Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) yang dijalankan Kementerian Keuangan dansurveyor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Secara agregat, indeks kepuasan layanan mencapai 4,32 atau 86,4%, meningkat 0,05 atau 1% dari posisi 2017 sebesar 85,4%.
Adapun objek survei mencakup keterbukaan/kemudahan akses informasi, informasi layanan (persyaratan, prosedur, dan lainnya), kesesuaian prosedur dengan ketentuan, sikap pegawai, kemampuan dan keterampilan pegawai, akses terhadap layanan, waktu penyelesaian layanan, dan lain sebagainya.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) mengatakan peningkatan kepuasan tersebut sejalan dengan proses reformasi perpajakan yang masih berjalan. Tahun ini, DJP Berharap indeks kepuasan kembali meningkat.
“Kami permudah prosedur dan persyaratan pelayanan,” katanya.
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik insentif pajak kewajiban masuknya devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke Tanah Air. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan insentif tidak berupa penurunan kembali tarif pajak penghasilan (PPh) final bunga deposito.
Selanjutnya, rencana penurunan tarif PPh badan juga masih menjadi sorotan beberapa media nasional. Apalagi, DJP sudah mengeluarkan estimasi risiko penurunan penerimaan pajak sekitar Rp137 triliun jika ada pemotongan tarif PPh badan dari 25% menjadi 17%, sama seperti Singapura.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP), DJP tengah menyiapkan Taxpayer Accounting (TPA). Dengan TPA, seluruh aktivitas transaksi perpajakan yang bersumber dari pembayaran pajak oleh WP dapat terdokumentasi. WP bisa mengakses dan memantau semua data terkait perpajakan, termasuk berbagai proses permohonan. “Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” kata Hestu Yoga Saksama.
Risiko penurunan penerimaan pajak senilai Rp137 triliun yang pada gilirannya mengancam beberapa alokasi belanja dalam APBN akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Walaupun demikian, pihaknya kembali menegaskan revisi tarif PPh badan tetap membutuhkan proses legislasi yang tidak singkat.
“Fakta-fakta di atas tentu menjadi pertimbangan. Nanti akan disampaikan pada waktunya [sikap pemerintah],” ungkap Hestu Yoga Saksama.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan tarif bunga deposito yang menjadi bentuk simpanan DHE SDA di Indonesia tidak akan diubah. Pemerintah akan memberikan insentif berupa perpanjangan waktu penempatan dan perpindahan ke bank lain.
“Kalau depositonya diperpanjang atau pindah dari satu bank ke bank lain yang ada di dalam negeri maka boleh mendapatkan fasilitas yang sama,” ujar Suahasil.
Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif untuk menjaga dana asing dapat lebih lama bertahan di pasar keuangan domestik. Penerapan reverse tobin tax menjadi salah satu usulan yang dikaji. “Memang yang kami ingin terus undang adalah penanaman modal di sektor riil, tapi kami juga ingin dana investasi portofolio juga bertahan lama di sini,” katanya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan ada upaya mempermudah pergerakan barang ke pelabuhan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sektor logistik. Pasalnya, saat ini pergerakan barang ke pelabuhan masih bisa diefisienkan lagi
“Jadi yang sekarang diupayakan antara proses perizinan dengan pergerakan logistik ke pelabuhan dilakukan secara paralel,” tutur Darmin. (kaw)