KABUPATEN BANGKA BARAT

Dari 120 Gedung Sarang Burung Walet, Cuma 50% yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 11:02 WIB
Dari 120 Gedung Sarang Burung Walet, Cuma 50% yang Bayar Pajak

MUNTOK, DDTCNews – Dari ratusan gedung sarang burung walet yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Barat hanya 50% yang aktif membayar pajak. Berdasarkan data yang tercatat dari 120 gedung sarang walet, hanya 60 pemilik gedung sarang walet yang membayar pajak, sementara 60 lainnya masih menunggak.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Bangka Barat Abimanyu mengatakan terdapat beberapa kendala terkait pemungutan retribusi pajak walet. Namun kendala utamanya yakni banyak dari pemilik gedung sarang walet seringkali tidak berada di tempat.

“Sudah kami cek langsung ke lapangan dengan menyambangi pemilik usaha sarang walet. Kebanyakan pemilik gedung walet itu berada di Pangkal Pinang, Jakarta bahkan di luar negeri,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat di Muntok, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Adapun saat terjun langsung ke lapangan, lanjutnya, sebagaian besar pelaku usaha sarang burung walet mengaku saat ini jumlah yang dihasilkan dari sarang burung walet sudah menurun, bahkan tidak menghasilkan lagi, sehingga akan semakin berat bila dikenakan pajak.

Abimanyu mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap penjaga gedung sarang burung walet untuk menanyakan keberadaan pemilik usaha walet tersebut.

Dilihat dari peraturan yang ada, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan terhadap usaha walet yaitu pajak sarang burung walet dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kalau PBB bangunan waletnya mungkin 90% bayar, yang menjadi masalah pajak hasil penjualan waletnya,” tukasnya.

Abimanyu dilansir dalam kabarbangka.com, menegaskan bagi pengusaha sarang burung walet yang masih membandel tidak membayar pajak, pihaknya tidak segan-segan untuk menyegel usaha walet yang bersangkutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN