Pertanyaan dari warganet mengenai surat teguran yang diperolehnya. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews -Â Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat yang mendapatkan surat teguran tidak risau atau bingung.
Imbauan ini disampaikan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak dengan membalas salah satu cuitan warganet yang mengaku mendapat kiriman surat teguran dari kantor pajak tempatnya terdaftar.Â
"Hallo, sore ini saya dapat surat teguran dari pajak. Bagaimana ya solusi nya saya tidak mengerti?" tanya akun @neneng_farida, dikutip Kamis (30/12/2021).
Merespons pertanyaan netizen tersebut, DJPÂ menyampaikan surat teguran merupakan sarana komunikasi DJP dengan wajib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diberikan jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.
"Surat Teguran merupakan sarana berupa dokumen resmi DJP untuk memberitahukan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan," tulis keterangan @kring_pajak.
Wajib pajak yang mendapatkan surat teguran dari otoritas dapat merespons dengan beberapa cara. Pertama, menyampaikan SPT Tahunan yang belum disetor kepada DJP.
Kemudian wajib pajak bisa mendatangi langsung KPP tempat terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi. Surat teguran tidak otomatis membuat penerima surat wajib membayar pajak.
Jika wajib pajak tidak memiliki sumber penghasilan maka bisa mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.
"Lebih jelasnya, Kakak dapat mengkonfirmasi surat teguran tersebut ke KPP terdaftar," tulis DJP.
Adapun daftar alamat dan nomor telepon KPP yang dapat dihubungi oleh wajib pajak dapat dilihat dalam situs resmi DJP. Tautan laman tersebut dapat diakses melalui http://pajak.go.id/id/unit-kerja. (sap)