KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:30 WIB
Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

Pertanyaan dari warganet mengenai surat teguran yang diperolehnya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat yang mendapatkan surat teguran tidak risau atau bingung.

Imbauan ini disampaikan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak dengan membalas salah satu cuitan warganet yang mengaku mendapat kiriman surat teguran dari kantor pajak tempatnya terdaftar.

"Hallo, sore ini saya dapat surat teguran dari pajak. Bagaimana ya solusi nya saya tidak mengerti?" tanya akun @neneng_farida, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Merespons pertanyaan netizen tersebut, DJP menyampaikan surat teguran merupakan sarana komunikasi DJP dengan wajib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diberikan jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.

"Surat Teguran merupakan sarana berupa dokumen resmi DJP untuk memberitahukan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan," tulis keterangan @kring_pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan surat teguran dari otoritas dapat merespons dengan beberapa cara. Pertama, menyampaikan SPT Tahunan yang belum disetor kepada DJP.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kemudian wajib pajak bisa mendatangi langsung KPP tempat terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi. Surat teguran tidak otomatis membuat penerima surat wajib membayar pajak.

Jika wajib pajak tidak memiliki sumber penghasilan maka bisa mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Lebih jelasnya, Kakak dapat mengkonfirmasi surat teguran tersebut ke KPP terdaftar," tulis DJP.

Adapun daftar alamat dan nomor telepon KPP yang dapat dihubungi oleh wajib pajak dapat dilihat dalam situs resmi DJP. Tautan laman tersebut dapat diakses melalui http://pajak.go.id/id/unit-kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?