KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:30 WIB
Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

Pertanyaan dari warganet mengenai surat teguran yang diperolehnya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat yang mendapatkan surat teguran tidak risau atau bingung.

Imbauan ini disampaikan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak dengan membalas salah satu cuitan warganet yang mengaku mendapat kiriman surat teguran dari kantor pajak tempatnya terdaftar.

"Hallo, sore ini saya dapat surat teguran dari pajak. Bagaimana ya solusi nya saya tidak mengerti?" tanya akun @neneng_farida, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Merespons pertanyaan netizen tersebut, DJP menyampaikan surat teguran merupakan sarana komunikasi DJP dengan wajib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diberikan jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.

"Surat Teguran merupakan sarana berupa dokumen resmi DJP untuk memberitahukan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan," tulis keterangan @kring_pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan surat teguran dari otoritas dapat merespons dengan beberapa cara. Pertama, menyampaikan SPT Tahunan yang belum disetor kepada DJP.

Baca Juga:
Impor Data di e-Bupot Unifikasi, Status ‘Belum Diproses’? Ini Kata DJP

Kemudian wajib pajak bisa mendatangi langsung KPP tempat terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi. Surat teguran tidak otomatis membuat penerima surat wajib membayar pajak.

Jika wajib pajak tidak memiliki sumber penghasilan maka bisa mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Lebih jelasnya, Kakak dapat mengkonfirmasi surat teguran tersebut ke KPP terdaftar," tulis DJP.

Adapun daftar alamat dan nomor telepon KPP yang dapat dihubungi oleh wajib pajak dapat dilihat dalam situs resmi DJP. Tautan laman tersebut dapat diakses melalui http://pajak.go.id/id/unit-kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa 2 Minggu, DJP Jamin Server Aman

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat