KEBIJAKAN PAJAK

Dapat NPWP Meski Tak Ajukan Pendaftaran, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 14:00 WIB
Dapat NPWP Meski Tak Ajukan Pendaftaran, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetap bisa diterbitkan, meski masyarakat tidak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP terlebih dahulu.

DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjawab salah satu pertanyaan yang diajukan warganet terkait dengan pengiriman NPWP ke alamat rumah, padahal tidak pernah mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.

"Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui permohonan WP sendiri atau secara jabatan oleh KPP (tanpa permohonan). KPP berhak mendaftarkan WP secara jabatan jika ada data atau informasi tertentu," sebut DJP melalui media sosial, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Ketentuan mengenai penerbitan NPWP secara jabatan diatur melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan UU KUP, DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan terhadap masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Ketentuan teknis penerbitan NPWP secara jabatan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/2017.

Pada beleid tersebut, terdapat dua wajib pajak orang pribadi yang diharuskan mendaftarkan diri pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pertama, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kewajiban ini juga berlaku pada perempuan yang sudah menikah, tetapi dikenai pajak secara terpisah, baik karena keputusan hakim, perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maupun yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen