Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetap bisa diterbitkan, meski masyarakat tidak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP terlebih dahulu.
DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjawab salah satu pertanyaan yang diajukan warganet terkait dengan pengiriman NPWP ke alamat rumah, padahal tidak pernah mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.
"Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui permohonan WP sendiri atau secara jabatan oleh KPP (tanpa permohonan). KPP berhak mendaftarkan WP secara jabatan jika ada data atau informasi tertentu," sebut DJP melalui media sosial, Rabu (22/12/2021).
Ketentuan mengenai penerbitan NPWP secara jabatan diatur melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan UU KUP, DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.
Penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan terhadap masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Ketentuan teknis penerbitan NPWP secara jabatan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/2017.
Pada beleid tersebut, terdapat dua wajib pajak orang pribadi yang diharuskan mendaftarkan diri pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.
Pertama, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kewajiban ini juga berlaku pada perempuan yang sudah menikah, tetapi dikenai pajak secara terpisah, baik karena keputusan hakim, perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maupun yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami. (rig)