APARATUR SIPIL NEGARA

Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS Sekaligus? Bisa, Tapi...

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 09:30 WIB
Daftar Sekolah Kedinasan dan CPNS Sekaligus? Bisa, Tapi...

Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti vaksinasi COVID-19 di Banda Aceh, Aceh, Senin (5/4/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan lulusan SMA/sederajat yang ingin mengikuti seleksi sekolah kedinasan sekaligus mendaftar calon PNS/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat dilakukan.

Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan euforia masyarakat dalam menyambut Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 sangatlah besar.

Pendaftaran untuk sekolah kedinasan telah dimulai pada 9 April lalu, sedangkan pendaftaran untuk calon PNS (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) direncanakan dilakukan pada Mei/Juni 2021.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Tahun ini, seleksi CASN memberikan ruang bagi masyarakat dengan lulusan SMA/sederajat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur sekolah kedinasan maupun dengan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan pada dasarnya lulusan SMA/sederajat dapat mendaftar keduanya.

“Sekolah kedinasan membutuhkan lulusan sekolah dengan ijazah SMA/sederajat. Untuk CPNS dan PPPK memang terdapat formasi untuk lulusan SMA, tetapi sangat terbatas,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Dengan demikian, lanjut Teguh, calon pelamar harus yakin dengan pilihan yang akan diambilnya, baik mendaftar ke sekolah kedinasan atau mengikuti seleksi CPNS/PPPK. Apalagi, pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan dan satu formasi pada seleksi CPNS/PPPK.

Terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara pendaftaran untuk seleksi sekolah kedinasan dan seleksi CPNS serta PPPK. Batas pendaftaran bagi sekolah kedinasan berakhir pada 30 April 2021, sedangkan pendaftaran CPNS/PPPK pada Mei 2021.

Selain itu, jumlah formasi dan persyaratan bagi seleksi CPNS/PPPK untuk formasi lulusan SMA belum diumumkan, sedangkan formasi dan persyaratan untuk sekolah kedinasan sudah diumumkan dan dapat dicek di laman dikdin.bkn.go.id dan laman sekolah kedinasan masing-masing.

“Jika ingin mendaftar sekolah kedinasan, lebih baik fokus terhadap proses seleksi sekolah kedinasan. Demikian juga sebaliknya. Percaya dengan pilihan yang diambil, diikuti dengan ikhtiar, doa, dan usaha yang cukup. Insyaallah hasil yang terbaik,” tutur Teguh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya