LAPORAN TAHUNAN DJP

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak Sudah Pakai Data dari Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak Sudah Pakai Data dari Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas data untuk menjalankan pengawasan.

Data yang akurat dan berkualitas merupakan modal penting dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi perpajakan. Penyediaan data yang berkualitas dapat dipenuhi dengan pemanfaatan data eksternal, data internal, serta data Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“DJP mengolah data tersebut,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Data wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disalurkan ke database Approweb. Adapun Approweb merupakan aplikasi penyandingan data untuk pengawasan). Sementara untuk data wajib pajak yang belum ber-NPWP akan dimasukkan ke database Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Pada 2020, DSE yang didistribusikan ke kantor vertikal telah memanfaatkan pula beberapa data seperti data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), data keuangan, data kendaraan bermotor, serta data perizinan.

“Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko,” tulis DJP. Simak ‘Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?’.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pada tahun lalu, penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi tercatat sebanyak 112.519. Jumlah itu berbeda jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 1,26 juta wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu karena kegiatan ini berbasis lapangan. Simak ‘DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor