KEBIJAKAN PAJAK

CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM, DJP Terus Beri Bimbingan

Muhamad Wildan | Selasa, 16 November 2021 | 10:30 WIB
CV Sudah Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM, DJP Terus Beri Bimbingan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah memberikan persiapan kepada wajib pajak badan UMKM berbentuk CV untuk beralih dari rezim PPh final UMKM menuju skema tarif umum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program Business Development Service (BDS) telah dilakukan kanwil dan KPP agar CV dapat bersiap menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum pada tahun depan.

"Para AR [account representative] dari masing-masing wajib pajak juga tentu terus mengingatkan wajib pajak bimbingannya melalui cara-cara sesuai kebijakan kantor masing-masing," katanya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Seperti diketahui, skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 bukanlah fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan secara permanen oleh UMKM.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Bagi CV, PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan selama 4 tahun pajak.

Bila CV telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018 maka pada tahun depan UMKM harus mulai menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan umum.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, CV dapat memanfaatkan fasilitas pada Pasal 31E UU PPh. Sebagaimana yang telah disepakati pemerintah dan DPR, fasilitas Pasal 31E batal dihapus dalam UU HPP.

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila CV masih belum memiliki omzet yang melampaui Rp4,8 miliar maka fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak CV.

Mulai tahun pajak 2022 dan tahun-tahun selanjutnya, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 22%. Dengan fasilitas Pasal 31E, tarif PPh badan yang ditanggung wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi hanya 11%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?