Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang dalam masa pajak Maret 2022 mundur.
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak … bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Kamis (14/4/2022).
Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Akhir bulan ini (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Senin—Jumat (2—6/5/2022) merupakan hari libur nasional dan cuti Bersama.
“… pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sehingga tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 9 Mei 2022,” cuit akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet.
Selain pembayaran atau penyetoran PPN, pelaporan SPT Masa PPN juga terdampak. Jatuh temponya ikut mundur. Simak pula artikel ‘DJP Sebut Jatuh Tempo SPT Masa PPN Periode Maret Jadi 9 Mei 2022’. (kaw)
Sehingga tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 9 Mei 2022 ya, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) April 14, 2022
(2/2)
Tks*Tyah