PROVINSI PAPUA

Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 16:00 WIB
Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan depan.

Wajib pajak yang menunggak PKB dibebaskan dari kewajiban membayar sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran pajak. Syaratnya, PKB dilunasi pada 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

"Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah," ujar Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Setiyo Wahyudi, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Wahyudi mengatakan pemutihan kali ini adalah yang pertama kali digelar setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Selain membebaskan wajib pajak dari pengenaan denda, Pemprov Papua juga memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pemutihan denda BBNKB.

"Kita berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah," ujar Wahyudi seperti dilansir ceposonline.com.

Baca Juga:
Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Wahyudi mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan denda PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB II berdasarkan hasil evaluasi.

"Kita pasti akan lakukan evaluasi pasca program ini di bulan Juni hingga Juli. Pemerintah akan melihat dan kewenangan gubernur yang akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil evaluasi program tersebut," ujar Wahyudi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 13:30 WIB KOTA DEPOK

Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Senin, 11 Desember 2023 | 08:49 WIB KABUPATEN TUBAN

Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:45 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19