PROVINSI PAPUA

Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 16:00 WIB
Cuma Sebulan! Papua Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bulan depan.

Wajib pajak yang menunggak PKB dibebaskan dari kewajiban membayar sanksi administrasi denda keterlambatan pembayaran pajak. Syaratnya, PKB dilunasi pada 12 Juni hingga 12 Juli 2023.

"Kami menjadwalkan program ini di bulan Juni hingga Juli karena beban pembiayaan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan anak sekolah," ujar Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Papua Setiyo Wahyudi, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Wahyudi mengatakan pemutihan kali ini adalah yang pertama kali digelar setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Selain membebaskan wajib pajak dari pengenaan denda, Pemprov Papua juga memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pemutihan denda BBNKB.

"Kita berharap program ini bisa memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah," ujar Wahyudi seperti dilansir ceposonline.com.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Wahyudi mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang jangka waktu pemutihan denda PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB II berdasarkan hasil evaluasi.

"Kita pasti akan lakukan evaluasi pasca program ini di bulan Juni hingga Juli. Pemerintah akan melihat dan kewenangan gubernur yang akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil evaluasi program tersebut," ujar Wahyudi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini