KOTA BEKASI

Cuma Sebulan! Bekasi Hapus Sanksi PBB Sampai 28 November 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 02 November 2022 | 10:45 WIB
Cuma Sebulan! Bekasi Hapus Sanksi PBB Sampai 28 November 2022

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PBB bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya.

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan PBB pada 28 Oktober 2022 hingga 28 November 2022.

"Program ini berlangsung selama 28 Oktober 2022-28 November 2022 dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Instagram resminya @bapenda_kotabekasi, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi PBB diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/KEP.421-Bapenda/X/2022.

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasi utang pajaknya tersebut.

Tri mengatakan penghapusan sanksi administrasi adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada para wajib pajak yang saat ini masih menghadapi kendala dalam membayar PBB.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Perlu disadari masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah satu pendapatan asli daerah yang besar dan berkontribusi terhadap pembangunan," ujar Tri seperti dilansir pojoksatu.id.

Untuk diketahui, pemungutan PBB di Kota Bekasi diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2/2012.

Tanpa ada fasilitas, sanksi administrasi yang dikenakan atas PBB yang tidak dibayar atau kurang dibayar adalah sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo hingga hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024