KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Mal Qbig, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, (18/9/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memberikan insentif fiskal atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan insentif fiskal diberikan untuk menjamin ketersediaan vaksin dan alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski kasus Covid-19 menurun, insentif fiskal akan tetap diberikan sepanjang pandemi masih berstatus bencana nasional.

"Fasilitas untuk alkes masih diberikan berdasarkan PMK 34/2020 dan perubahan-perubahannya sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Nirwala mengatakan Pemerintah menerbitkan PMK 34/2020 untuk mengatur pemberian fasilitas fiskal berupa kepabeanan dan cukai atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan sejak 2020 karena pandemi menjadi ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material besar, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan pada saat ini tengah diajukan RPMK perubahan keempat untuk penyesuaian kode HS daftar barang-barang yang diberikan fasilitas. Proses penyusunan RPMK tersebut mempertimbangan evaluasi bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian.

Adapun untuk vaksin Covid-19, pemerintah memberikan insentif fiskal berdasarkan PMK 188/2020. Nirwala menyebut hingga saat ini juga belum terdapat rencana pencabutan PMK vaksin.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

"Lain halnya ketika terdapat keputusan yang menyatakan bahwa Covid-19 bukan bencana nasional lagi, maka PMK tersebut dapat dipertimbangkan untuk dicabut," ujarnya.

Hingga Agustus 2022, pemerintah mencatat realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,05 triliun. Realisasi tersebut terus mengalami penurunan sejalan dengan tren impor vaksin dan alat kesehatan yang menyusut.

Pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp217 miliar dengan nilai impor Rp1,02 triliun. Jenis barang yang banyak diimpor yakni oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?