KEBIJAKAN PAJAK

Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 17:30 WIB
Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kehadiran coretax administration system bakal menekan beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan beban kepatuhan yang dimaksud di antaranya dalam hal pendaftaran. Nanti, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Kalau KTP kita di Pekanbaru, nantinya tidak harus daftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Bisa di mana saja," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Selain itu, dalam hal pembayaran pajak, wajib pajak hanya memerlukan 1 kode billing untuk semua jenis pajak. Satu kode billing dapat digunakan wajib pajak untuk SPT unifikasi atau lebih dari 1 ketetapan pajak.

Selain itu, proses pemindahbukuan, restitusi dipercepat, dan pemberian imbalan bunga juga akan dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Dalam hal pelaporan SPT, lanjut Natalius, SPT akan terisi secara prepopulated berdasarkan data dan informasi yang diterima DJP dari bukti potong, faktur pajak, dan e-statement.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Waktu mengisi SPT sudah langsung nyambung, tinggal kita cek lagi," ujarnya.

Natalius menambahkan setiap wajib pajak juga bakal memiliki taxpayer account yang memungkinkan wajib pajak untuk memonitor hak dan kewajiban pajaknya.

"Kita bisa lihat kalau ada kelebihan bayar dan berhak restitusi. Di situ, bisa kita lihat secara fair. Konsultan pajak yang mewakili wajib pajak juga bisa melihat apa sih haknya wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Dengan taxpayer account, wajib pajak juga mendapatkan pemberitahuan atas kewajiban pajak yang belum ditunaikan seperti adanya utang pajak yang belum dilunasi hingga surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Sebagai informasi, coretax administration system bakal sepenuhnya menggantikan sistem informasi DJP (SIDJP). Imbasnya, terdapat 21 proses bisnis yang akan dirancang ulang.

Proses bisnis DJP yang dirancang ulang tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari