ADA APA DENGAN PAJAK

Contoh Penghitungan Kembali PPN untuk Masa Manfaat < 1 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 April 2023 | 13:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Setelah memahami definisi penghitungan kembali pajak masukan, wajib pajak juga perlu mengetahui cara menghitung perkiraan pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyesuaian penghitungan kembali.

Definisi mengenai penghitungan kembali pajak masukan telah menjadi bahasan pada video AADP sebelumnya bertajuk Ketentuan Pedoman Penghitungan Kembali Pajak Masukan di SPT PPN Bulan Maret.

Dalam kegiatan usahanya, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan. PKP juga dapat melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan alokasi. Alokasi tersebut turut mempertimbangkan masa manfaat barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), salah satunya masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk BKP atau JKP dengan masa manfaat kurang dari 1 tahun?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara eksklusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/ltfFKmQ3YwI

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M