ADA APA DENGAN PAJAK

Contoh Penghitungan Kembali PPN untuk Masa Manfaat < 1 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 April 2023 | 13:45 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Setelah memahami definisi penghitungan kembali pajak masukan, wajib pajak juga perlu mengetahui cara menghitung perkiraan pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyesuaian penghitungan kembali.

Definisi mengenai penghitungan kembali pajak masukan telah menjadi bahasan pada video AADP sebelumnya bertajuk Ketentuan Pedoman Penghitungan Kembali Pajak Masukan di SPT PPN Bulan Maret.

Dalam kegiatan usahanya, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan. PKP juga dapat melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan alokasi. Alokasi tersebut turut mempertimbangkan masa manfaat barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), salah satunya masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk BKP atau JKP dengan masa manfaat kurang dari 1 tahun?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara eksklusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/ltfFKmQ3YwI

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target