Ilustrasi. Montir memperbaik bus Antar Kota Antara Provinsi (AKAP) di PO Gapuraning Rahayu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Jasa angkutan umum termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pebean dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.Â
Kemudian, Pasal 18 beleid yang sama memperjelas jenis-jenis jasa angkutan yang dimaksud, meliputi jasa angkutan umum di darat, air, dan udara. Pasal 19 lantas memerinci jasa angkutan umum di darat mencakup angkutan umum di jalan, termasuk angkutan karyawan.Â
"Yang dimaksud dengan angkutan karyawan adalah kegiatan pelayanan angkutan karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja kepada karyawan/pekerja," bunyi bagian penjelas dari Pasal 19 ayat (3) huruf e PP 49/2022, dikutip pada Jumat (27/1/2023).Â
Artinya, pembebasan dari pengenaan PPN hanya berlaku apabila jasa angkutan karyawan memang disediakan oleh perusahaan. Jika perusahaan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan maka pemungutan PPN tetap berlaku.Â
Bagian penjelas PP 49/2022 juga memberikan contoh kasus mengenai hal ini. Berikut adalah contoh kasus yang disajikan:
Perusahaan A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi pabrik tempat kerja di Kota Bekasi bagi karyawannya yang bertempat tinggal di Kota Bogor. Atas penyerahan jasa angkutan oleh Perusahaan A kepada karyawannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Â
"Jika Perusahaan A dalam memberikan layanan angkutan kepada karyawan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, atas penyediaan kendarana oleh perusahaan angkutan kepada A dipungut PPN," bunyi bagian penjelas PP 49/2022.Â
Ketentuan serupa juga berlaku bagi angkutan sekolah. Apabila Sekolah A memberikan layanan angkutan dari dan ke lokasi sekolah bagi siswanya, atas peneyrahan jasa angkutan ini dibebaskan dari pengenaan PPN.Â
Namun, jika sekolah dan pemerintah memberikan layanan angkutan dengan memakai kendaraan yang disediakan oleh perusahaan angkutan maka atas penyediaan kendaraan oleh perusahaan angkutan kepada sekolah dan pemerintah dipungut PPN. (sap)