KOTA CIREBON

Cirebon Punya Tarif Baru Pajak Daerah, Simak Lengkapnya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Februari 2024 | 15:00 WIB
Cirebon Punya Tarif Baru Pajak Daerah, Simak Lengkapnya di Sini

Ilustrasi. 

CIREBON, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Melalui beleid tersebut, Pemkot Cirebon menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Cirebon 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP Rp0 sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp750 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp1,5 miliar sampai dengan Rp1,75 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp1,75 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,4% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar;
  • 0,5% untuk NJOP di atas Rp3 miliar; dan
  • 0,07% atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, dan jasa perhotelan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ada pula tarif PBJT sebesar 50% yang berlaku untuk jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan selain yang dikenakan tarif 50% akan dikenakan pajak dengan tarif 10%.

Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik ditetapkan secara beragam tergantung pada penggunaan tenaga listrik, dengan perincian sebagai berikut:

  • 5% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk rumah tangga;
  • 3% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri;
  • 10% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk bisnis;
  • 3% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk rumah sakit, perguruan tinggi dan sekolah sebesar 3%;
  • 10% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk kegiatan insidentil;
  • 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran