FILIPINA

Ciptakan Lapangan Kerja, Otoritas Ini Revisi UU Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 12 Maret 2024 | 10:00 WIB
Ciptakan Lapangan Kerja, Otoritas Ini Revisi UU Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto meyakini revisi UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) akan memperkuat posisi Filipina sebagai tujuan investasi.

Recto mengatakan revisi UU CREATE bertujuan untuk memberikan insentif pajak yang lebih menarik kepada investor. Revisi itu juga diharapkan menciptakan lebih banyak lapangan kerja berkualitas untuk masyarakat.

"Kemudahan berusaha menjadi hal penting untuk mendorong investasi yang menciptakan lebih banyak lapangan kerja berkualitas," katanya, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Recto menuturkan Rencana Aksi dan Resolusi Peningkatan Pertumbuhan (Growth-Enhancing Actions and Resolutions/GEARs) akan memastikan Filipina berada pada jalur yang tepat untuk mencapai konsolidasi fiskal sekaligus meningkatkan pertumbuhan.

Pada gilirannya, rencana tersebut bakal menumbuhkan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam GEARs, Kemenkeu akan melaksanakan sejumlah langkah untuk mendorong investasi melalui reformasi yang pro-bisnis, perbaikan rezim peraturan, pengurangan biaya menjalankan bisnis, serta mengatasi kendala-kendala berusaha. Salah satu agendanya, merevisi UU CREATE.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Recto menjelaskan revisi UU CREATE dibutuhkan guna mengatasi berbagai kekhawatiran investor, termasuk menyesuaikan insentif, serta menarik lebih banyak investasi strategis ke Filipina.

Terdapat beberapa perubahan besar yang direncanakan masuk dalam Revisi UU CREATE antara lain pembentukan sistem restitusi pajak yang efisien untuk badan usaha terdaftar dan pelembagaan klasifikasi klaim dan kerangka audit berbasis risiko.

Sebagai informasi, UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan tersebut menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Melalui undang-undang tersebut, UMKM dinilai menjadi penerima manfaat terbesar karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%, sedangkan tarif PPh badan untuk korporasi dipangkas 5% dari 30% menjadi 25%.

Di sisi lain, Recto menyebut pemerintah juga akan melaksanakan program Build Better More untuk menghasilkan lebih banyak lapangan kerja dan investasi. Dalam hal ini, belanja infrastruktur tahunan ditargetkan mencapai 5% hingga 6% terhadap PDB.

Pemerintah juga akan memanfaatkan modal dan keahlian sektor swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, menjaga kesinambungan fiskal, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan konsumsi dalam negeri.

"Kemenkeu juga ingin membuat administrasi pajak yang lebih efisien guna meningkatkan penerimaan negara sehingga dapat menyediakan lebih banyak dana untuk pendidikan, pelatihan pekerja, layanan kesehatan, dan program pengembangan SDM lainnya," ujar Recto seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah