ADMINISTRASI PAJAK

Cerita Komika Soleh Solihun Saat Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 17:00 WIB
Cerita Komika Soleh Solihun Saat Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani dan Komika Soleh Solihun.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Soleh Solihun menceritakan pengalamannya mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Menurut Soleh, permintaan klarifikasi dari pihak KPP terkait dengan penghasilan yang bersumber dari AdSense YouTube muncul karena adanya pergantian account representative (AR).

"Jadi, AR yang lama sudah clear persoalan ini. Mungkin yang dulu itu cuma lisan jadi mungkin luput terdokumentasi. AR yang baru tidak tahu sudah pernah ditanya soal ini," katanya dalam TaxLive yang disiarkan lewat akun Instagram resmi Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Soleh menjelaskan dirinya sama sekali tidak menerima penghasilan dari YouTube karena AdSense miliknya telah di-suspend sejak beberapa tahun yang lalu. Terlepas dari masalah itu, ia menilai SP2DK dari KPP dapat dengan mudah diklarifikasi oleh wajib pajak.

"Ternyata mudah, kan saya dapat SP2DK, ternyata dia cuma minta surat tanggapan beserta bukti," ujar Soleh.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menerangkan SP2DK diterbitkan oleh DJP dalam rangka memastikan SPT yang disampaikan wajib pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Benar itu, benar penghitungannya dan penerapan ketentuannya. Kalau bicara lengkap, ini harus memuat semua unsur-unsur objek pajak yang disampaikan. Jelas itu, misal rumah, jelas sumber dapat rumah itu dari mana," tuturnya.

Rian menuturkan penerbitan SP2DK dilakukan berdasarkan UU KUP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak. Bila SPT diisi dengan lengkap, benar, dan jelas maka wajib pajak tidak perlu khawatir dengan SP2DK yang dikirimkan oleh KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS