KOTA PEKANBARU

Cek Tagihan Pajak PBB, Pakai Aplikasi Ini

Dian Kurniati
Selasa, 16 Juni 2020 | 09.24 WIB
Cek Tagihan Pajak PBB, Pakai Aplikasi Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, meluncurkan aplikasi SmartMapPBB untuk mempermudah masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan aplikasi tersebut akan memberi tahu wajib pajak tentang sebidang tanah yang telah atau belum membayar PBB. Meski belum sempurna, Zulhelmi menyebut aplikasi itu telah dapat digunakan.

“Kita sekarang punya aplikasi. Insya Allah dalam penyempurnaan, sekaligus hari ini kita juga uji coba aplikasi itu,” katanya dikutip Selasa (16/6/2020).

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah menerjunkan 300 orang pegawai untuk melakukan pendataan semua lahan di Pekanbaru. Mereka memastikan lokasi lahan beserta titik-titik koordinat sesuai yang terdaftar di dalam dokumen PBB.

Hasil pemetaan lalu masuk dalam aplikasi SmartmapPBB. Setiap wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat email dan mengisi data diri. Data yang juga perlu diunggah yakni KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli.

Setelah data dan dokumen terisi lengkap, wajib pajak akan bisa mengecek nilai PBB yang harus dibayarkan melalui aplikasi. Adapun metode pembayarannya, bisa melalui platform digital Bukalapak, Tokopedia, dan Linkaja.

"Setelah dibayar nanti kita kirimkan barcode maupun bukti bayar atau SPT PBB-nya melalui email," ujar Zulhelmi.

Dia juga menuturkan Bapenda akan terus menyempurnakan data-data bidang tanah di Kota Pekanbaru. Pasalnya, konsep aplikasi tersebut adalah membedakan bidang tanah yang telah atau belum membayarkan PBB.

"Seluruh bidang tanah di Kota Pekanbaru ini akan terpetakan. Ada dua warna, warna merah artinya belum bayar dan hijau sudah bayar," kata dia, dikutip dari Riaugreen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.