PROVINSI JAWA TENGAH

Cek Fisik Pajak Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 24 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Cek Fisik Pajak Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

SRAGEN, DDTCNews – Polda Jawa Tengah menegaskan cek fisik kendaraan pada proses pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPTD Samsat yang ditangani polisi, tidak dikenakan biaya alias gratis, menyusul adanya kasus lima personel polisi yang tertangkap basah diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait cek fisik.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R. Djarod Padakova. Masyarakat diimbau untuk menolak jika dimintai oleh oknum petugas untuk membayar biaya cek fisik. Karena dalam aturan, biaya untuk pajak kendaraan maupun balik nama, tidak ada tarif cek fisik.

“Kami tegaskan cek fisik itu gratis. Masyarakat jangan mau kalau disuruh membayar. Kalau ditemukan hal seperti itu (ditarik biaya) silakan laporkan ke Propam Polres setempat,” paparnya, kemarin (23/10).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan di media perihal cek fisik di Samsat Sragen dua hari lalu. Data tersebut disampaikan Ketua LSM Formas Andang Basuki yang menyebutkan dua jenis pungli yang paling subur di Sragen terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan cek fisik Samsat yang biasanya ditarik biaya Rp25.000. Praktik pungli cek fisik ini juga banyak dikeluhkan di beberapa daerah.

Djarod menjelaskan untuk layanan pajak kendaraan maupun balik nama di Samsat, masyarakat hanya dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan di loket-loket pembayaran. Jika ada oknum petugas yang meminta uang lebih di luar ketentuan, masyarakat dipersilakan melaporkan ke Propam atau mengirimkan surat pengaduan ke Samsat.

Meski demikian, dia berharap laporan atau pengaduan harus disertai dengan bukti dan detail kejadian serta identitas petugasnya dengan jelas, sehingga laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Kalau ada yang menemukan seperti itu silakan masyarakat menyampaikan laporan. Tapi harus jelas kejadiannya kapan tanggalnya, siapa nama polisinya, jam berapa dan ditarik berapa. Biar kita bisa langsung tidaklanjuti,” terangnya.

Djarod juga mengimbau kepada masyarakat untuk langsung mengurus pajak dengan datang sendiri. "Sebab jika melalui biro jasa yang tidak jelas, sangat berpotensi dimintai uang lebih dengan alasan untuk ini itu yang tidak jelas," tambahnya seperti dilansir dari Joglosemar.co.

Selain itu, dia menegaskan saat ini pemberantasan pungli di internal kepolisian bukan lagi sekadar imbauan tapi sudah menjadi instruksi. Termasuk Kapolda Jawa Tengah juga sudah menyampaikan instruksi kepada 35.000 personel polisi di seluruh Jawa Tengah untuk menghindari praktik pungli. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024