EDUKASI PAJAK

Cek di Sini! Perubahan UU Perpajakan Berdasarkan Perpu Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2023 | 10:30 WIB
Cek di Sini! Perubahan UU Perpajakan Berdasarkan Perpu Cipta Kerja

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebut UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, UU Cipta Kerja perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Merespons hal tersebut, pemerintah menerbitkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan mengubah beberapa poin dalam regulasi perpajakan, mulai dari UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Guna membantu wajib pajak memahami perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan dalam Perpu 2/2022, Perpajakan ID menyajikan tabel komparasi antara Perpu dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya di kanal Persandingan Dokumen.

Baca Juga:
Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Saat ini, terdapat tiga Persandingan Dokumen terkait dengan Perpu 2/2022 yang dapat pengguna baca di Perpajakan ID. Klik salah satu judul di bawah untuk membaca dokumen tersebut.

Selain menyajikan persandingan yang lengkap dan mudah dimengerti, dokumen persandingan di Perpajakan ID juga memberi tanda di setiap kata pada naskah peraturan yang mengalami perubahan.

Kemudian, pengguna juga bisa memanfaatkan fitur Search Box di bagian kiri dokumen untuk menemukan kata atau istilah tertentu yang pengguna cari. Berikut contoh Persandingan UU KUP berdasarkan Perpu 2/2022.

Baca Juga:
Cara Sampaikan Permberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara Online


Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Selain persandingan dokumen, Perpajakan ID yang didukung DDTC juga menyediakan dokumen peraturan pajak, P3B, putusan, buku pajak, panduan pajak, dan lain sebagainya.

Segera ketahui seluruh perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam Perpu hanya di kanal Persandingan Dokumen Perpajakan ID. Akses www.perpajakan.id sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB