KANWIL DJP SULSELBARTRA

Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 16:00 WIB
Cegah Tersangka Alihkan Aset, 2 Truk Tangki Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyita 2 truk tangki merek Mitsubishi milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS pada 1 September 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan sita tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Adapun dua truk tangki tersebut berada di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

“Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh HHS kepada tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan disaksikan A selaku pegawai HHS dan perwakilan Polda Sulawesi Selatan,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Kanwil menjelaskan tersangka HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Parepare diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Modus yang digunakan tersangka ialah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1 miliar.

Kanwil juga menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sebagai informasi, penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana. Pertama, harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat.

Kedua, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan