DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Cegah Sengketa Pajak dengan Pemahaman Interpretasi P3B

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:53 WIB
Cegah Sengketa Pajak dengan Pemahaman Interpretasi P3B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai bentuk pencegahan timbulnya sengketa, baik wajib pajak dan fiskus harus memahami penginterpretasian dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ/2021 yang disusun sebagai suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia. Beleid ini diterbitkan, salah satunya, untuk menghindari sengketa terkait interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan yurisdiksi mitra.

Secara umum, definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan ke dalam 4 kelompok. Pertama, definisi yang tercantum dalam pasal P3B mengenai definisi umum (general definitions) yang berlaku umum untuk keperluan penginterpretasian dan penerapan pasal-pasal yang terdapat dalam P3B.

Kedua, definisi yang bisa digunakan untuk interpretasi adalah definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi atas pajak yang dimaksud. Ketiga, definisi menurut ketentuan perundang-undangan domestik negara pihak dalam P3B juga dapat digunakan untuk menginterpretasikan P3B.

Keempat, interpretasi P3B juga dapat menggunakan definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi pasal tersebut, yang diperluas sehingga mencakup definisi menurut ketentuan perundangan-undangan domestik negara pihak.

Dalam hal P3B tidak mencantumkan definisi suatu istilah, definisi yang digunakan adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan domestik negara pihak. Ketentuan ini dikecualikan apabila konteksnya mensyaratkan lain atau jika pejabat berwenang telah menyepakati definisi yang berbeda sesuai dengan Pasal 25 tentang mutual agreement procedure (MAP).

Pemahaman lebih mendalam mengenai penginterpretasian dan penerapan P3B serta ketentuan dalam setiap pasalnya akan diulas secara lengkap melalui Intensive Course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation – Batch 10. Kelas akan dimulai 27 Agustus 2022 mendatang secara online.

Pada kelas Intensive Course tersebut, para peserta dibekali dengan berbagai topik terkait pajak internasional, mulai dari landasan konseptual hingga perkembangan terkini. Struktur P3B serta interpretasinya akan menjadi salah satu dari banyak topik kelas Intensive Course yang akan dibawakan oleh para pengajar bersertifikat dan berpengalaman dengan isu-isu pajak internasional. 

Pada kelas Intensive Course kali ini, peserta juga akan memperoleh 2 buku terbitan DDTC sekaligus secara gratis, yaitu buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan serta Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Pajak Terbaru.

Informasi selengkapnya, baca di laman berikut. Segera daftarkan diri Anda pada program Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 10) melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak