KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Praktik Pengelakan Pajak, Negara-Negara Asean Perlu Koordinasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 17:52 WIB
Cegah Praktik Pengelakan Pajak, Negara-Negara Asean Perlu Koordinasi

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Koordinasi antarnegara dinilai menjadi solusi yang tepat dalam mencegah praktik pengelakan dan penghindaran pajak di kawasan Asean.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan isu perpajakan, termasuk pencegahan penghindaran pajak, di kawasan Asean selama ini memang tidak terlalu berkembang dengan baik.

“Hal ini jauh berbeda dengan kawasan lain, seperti Amerika Latin, yang isu perpajakannya sudah jauh advance,” katanya dalam diskusi Asean Semiloka 2023: Transparansi dan Perpajakan yang Adil di Asean, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Bawono pun menjelaskan kondisi di negara-negara Asean yang menyebabkan isu perpajakan, termasuk pencegahan penghindaran pajak, tidak terlalu berkembang. Salah satunya ialah terkait dengan kebijakan fiskal, terutama pajak, di Asean yang beragam.

Hal ini bisa terlihat dari tingginya disparitas tarif pajak antarnegara di Asean, beragamnya insentif pajak, sistem pemajakan worldwide vs teritorial, corporate-shareholder taxation yang bervariasi, dan lain sebagainya.

Penyebab lainnya ialah skala ekonomi negara-negara di Asean juga beragam dan konektivitas ekonomi intra Asean yang terbilang rendah, termasuk dalam hal investasi langsung asing yang relatif rendah.

Baca Juga:
Masuki Kuartal Akhir, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja

“Secara historis, negara-negara di Asean itu juga tidak terlalu concern terhadap mobilisasi penerimaan pajak domestik. Tax ratio saja paling banter 17-18%. Banyak negara tetangga kita yang penerimaannya itu lebih bergantung pada SDA,” tutur Bawono.

Dengan kondisi tersebut, terdapat implikasi yang ditimbulkan antara lain adanya mismatch aliran modal. Lalu, munculnya praktik offshore tax evasion. Kemudian, timbulnya fenomena high leverage yang berdampak terhadap kestabilan makroekonomi.

Implikasi lain, yaitu adanya praktik manipulasi transfer pricing, corporate inversion dan business restructuring. Praktik corporate inversion atau kedudukan perusahaan pengendali yang pindah ke luar negeri sering kali terjadi di negara yang menganut rezim worldwide.

Baca Juga:
Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah

“Lalu, ada juga isu-isu lainnya yang muncul seperti isu trust, beneficial ownership-nominee, hingga disparitas atau ketimpangan ekonomi yang makin lebar,” jelas Bawono.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bawono memandang koordinasi antara negara-negara Asean lebih memungkinkan dalam melawan praktik pengelakan atau penghindaran pajak ketimbang melakukan harmonisasi.

Ada beberapa bentuk koordinasi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, memperluas ruang lingkup dan jenis kerja sama, tidak sekadar melakukan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Misal, kerja sama dalam hal bantuan penagihan pajak antarnegara.

Baca Juga:
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Contoh lain ialah melakukan audit bersama atau joint audit antarnegara melalui otoritas pajaknya masing-masing terhadap perusahaan-perusahaan multinasional yang menerapkan praktik tidak baik atau perencanaan pajak yang agresif.

“Saat ini [joint audit] itu belum ada. Meski begitu, ini sebenarnya sudah mulai melalui Asean Inisiatif yang diprakarsai oleh Indonesia,” kata Bawono.

Kedua, memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak. Saat ini, Indonesia sudah punya instrumen antipenghindaran pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Sayangnya, tidak semua negara di Asean yang memiliki alat antipenghindaran pajak tersebut.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan momentum Indonesia menjadi Ketua Asean pada 2023. Dalam keketuan Asean 2023 ini, Indonesia mengambil tema Asean Matters: The Epicentrum of Growth. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30 WIB UJI FORMIL

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer