PRANCIS

Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:30 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis mencatat total penerimaan pajak yang dipulihkan berkat kebijakan antipengelakan pajak dan fraud pada 2022 mencapai €14,6 miliar atau setara dengan Rp235,4 triliun.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan mayoritas pengelakan pajak dan fraud yang berhasil dicegah oleh otoritas dilakukan melalui kunjungan langsung (visit) oleh petugas pajak atau pemeriksaan atas dokumen perusahaan.

"Kami akan memperbarui kebijakan untuk memerangi fraud di bidang perpajakan dan kepabeanan," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Tambahan penerimaan berkat kegiatan visit mencapai €8,8 miliar, tumbuh 13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun mayoritas visit dilaksanakan terhadap wajib pajak badan.

Sementara itu, tambahan penerimaan berkat aktivitas pemeriksaan dokumen mencapai €5,8 miliar atau tumbuh 3% dibandingkan dengan 2021.

Peningkatan penerimaan pajak dari aktivitas visit dan pemeriksaan dokumen dilatarbelakangi oleh pembaruan metode analisis. Mayoritas pemeriksaan pada tahun lalu dilakukan menggunakan metode analisis terbaru.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Penindakan atas tindak pidana pajak juga meningkat pada tahun ini, terutama terkait dengan fraud PPN. Nilai kasus fraud PPN yang diungkap oleh otoritas pajak Prancis pada tahun lalu mencapai €2,2 miliar.

Selain itu, Prancis juga berhasil mengidentifikasi social benefit fraud senilai €351 juta pada 2022. Menurut Attal, kriteria evaluasi social benefit fraud akan diperbaiki guna meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan identifikasi dini atas fraud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan