PRANCIS

Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:30 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Negara Ini Amankan Penerimaan Rp235 Triliun

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis mencatat total penerimaan pajak yang dipulihkan berkat kebijakan antipengelakan pajak dan fraud pada 2022 mencapai €14,6 miliar atau setara dengan Rp235,4 triliun.

Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan mayoritas pengelakan pajak dan fraud yang berhasil dicegah oleh otoritas dilakukan melalui kunjungan langsung (visit) oleh petugas pajak atau pemeriksaan atas dokumen perusahaan.

"Kami akan memperbarui kebijakan untuk memerangi fraud di bidang perpajakan dan kepabeanan," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

Tambahan penerimaan berkat kegiatan visit mencapai €8,8 miliar, tumbuh 13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun mayoritas visit dilaksanakan terhadap wajib pajak badan.

Sementara itu, tambahan penerimaan berkat aktivitas pemeriksaan dokumen mencapai €5,8 miliar atau tumbuh 3% dibandingkan dengan 2021.

Peningkatan penerimaan pajak dari aktivitas visit dan pemeriksaan dokumen dilatarbelakangi oleh pembaruan metode analisis. Mayoritas pemeriksaan pada tahun lalu dilakukan menggunakan metode analisis terbaru.

Baca Juga:
Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Penindakan atas tindak pidana pajak juga meningkat pada tahun ini, terutama terkait dengan fraud PPN. Nilai kasus fraud PPN yang diungkap oleh otoritas pajak Prancis pada tahun lalu mencapai €2,2 miliar.

Selain itu, Prancis juga berhasil mengidentifikasi social benefit fraud senilai €351 juta pada 2022. Menurut Attal, kriteria evaluasi social benefit fraud akan diperbaiki guna meningkatkan kemampuan pemerintah dalam melakukan identifikasi dini atas fraud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA CILACAP

Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak