KOTA PEKANBARU

Cegah Kebocoran Pajak Hotel, Alat Perekam Transaksi Dipasang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 10:10 WIB
Cegah Kebocoran Pajak Hotel, Alat Perekam Transaksi Dipasang

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus melakukan langkah untuk memastikan setoran pajak dibayarkan secara tepat dan benar. Kali ini, wajib pajak bisnis hotel yang jadi targetnya.

Rencananya, pada akhir bulan ini tapping box atau alat perekam pajak akan dipasang di sejumlah hotel di Pekanbaru. Pemasangan pertama akan dilakukan Selasa depan di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengakui pemasangan tapping box ini memang sedikit terlambat, karena seharsnya sudah mulai terpasang pada Mei lalu. Hal ini terjadi karena beberapa pihak hotel sempat menolak untuk dipasang alat pemantau transaksi tersebut.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Pihak hotel sudah menyetujui pemasangan alat tersebut, insya Allah Selasa depan," katanya, Kamis (19/7).

Sebagai langkah awal, alat perekam akan dipasang 30 unit tapping box. Jamil menyatakan bahwa kebijakan tapping box ini untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tergerus karena kurangnya pengawasan.

"Kalau sudah mereka memberikan data yang benar, pasti ketahuan. Tapi kalau tidak benar, itu yang kita luruskan, dan itu akan meningkatkan PAD," terangnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ia juga optimis, jika alat ini sudah dipasang, Bapenda Pekanbaru bisa menggenjot PAD sesuai dengan yang telah ditetapkan sebesar Rp799 miliar. Sebab, wajib pajak tidak akan bisa curang dalam membayar pajak.

"Wajib pajak bisa lebih transparan dalam melaporkan pajaknya, meskipun self asessment, tapi kita punya data pembanding. Jika kurang bayar dengan dasar rekaman kita bisa melakukan penagihan kembali," tutupnya dilansir Hallo Riau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara