KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HULU SUNGAI UTARA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi mengintegrasikan data Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Ilman Hadi mengatakan integrasi data melalui sistem dalam jaringan atau host to host e-BPHTB akan membuat pengurusan dan pembayaran BPHTB makin mudah.

"Ini juga untuk mengoptimalkan PAD dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah," katanya ketika peluncuran, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ilman menuturkan integrasi host to host tersebut dirancang oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD). Menurutnya, koneksi antarserver tersebut membuat data pertanahan dapat diakses oleh BPPRD dan BPN sekaligus.

Dia menilai isu paling utama penerapan host to host e-BPHTB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pengurusan balik nama tanah akan jauh lebih cepat, mudah dan sederhana melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi.

Di sisi lain, Ilman menyebut host to host e-BPHTB juga dapat mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta menutup peluang terjadinya kecurangan atau tindakan koruptif lainnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Galuh Bungsu Sumarni mengatakan host to host e-BPHTB merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Penyetoran pajak sekarang sudah terintegrasi oleh kantor BPPRD HSU dengan kantor BPN HSU, notaris HSU, dan Bank Kalsel HSU sebagai kas Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujarnya seperti dilansir kanalkalimantan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:16 WIB

langkah yang sangat baik. semoga dengan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan