UU HPP

Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 10:30 WIB
Catat! Wajib Pajak Badan Bukan Peserta Tax Amnesty Tak Bisa Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang bukan merupakan peserta tax amnesty tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), baik melalui kebijakan I maupun kebijakan II pada 2022 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang hanya difokuskan kepada peserta tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi saja.

"Kebijakan I PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang lalu, sedangkan kebijakan II hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi saja," ujar Neilmaldrin, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Mengenai kebijakan II PPS, Neilmaldrin menjelaskan ketentuan yang tertuang memang difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi mengingat kepatuhan wajib pajak sudah tergolong lebih baik.

"Wajib pajak badan relatif lebih tertata, pembukuan dan SPT-nya relatif sudah lengkap, dan jumlahnya tidak sebanyak wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi sebaliknya," ujar Neilmaldrin.

Oleh karena itu, kebijakan II PPS dirancang khusus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Bila wajib pajak badan non-peserta tax amnesty memiliki rencana untuk melakukan deklarasi aset, satu-satunya program yang dapat diikuti oleh wajib pajak adalah Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final.

Mengacu pada PP 36/2017, tarif PPh final pada PAS Final adalah sebesar 25% bagi wajib pajak badan, 30% bagi wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% atas wajib pajak tertentu.

PPh final pada PAS Final dikenakan atas harta yang dimiliki mulai dari kas atau setara kas, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham, dan obligasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 18:11 WIB

keuntungan untuk pph op dan badan apa ya ? mksh

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?