KPP PRATAMA TABANAN

Catat! SP2DK Tak Dibalas, Petugas Pajak Bisa Datang Minta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Mei 2022 | 15.00 WIB
Catat! SP2DK Tak Dibalas, Petugas Pajak Bisa Datang Minta Klarifikasi

Petugas dari KPP Pratama Tabanan, Bali saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Petugas pajak berwenang untuk mendatangi lokasi usaha atau alamat wajib pajak apabila Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak direspons. Kedatangan petugas KPP bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan. 

Seperti diketahui, SP2DK diterbitkan oleh account representative (AR) apabila terdapat data dan/atau keterangan yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak atas kebenarannya. Apabila terhadap SP2DK yang dikirimkan tidak ada tindak lanjut atau respons maka AR bisa kembali melakukan visit atau kunjungan ke lokasi wajib pajak. 

Hal ini juga yang dilakukan oleh KPP Pratama Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa sasaran visit kali ini adalah wajib pajak di wilayah Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Marga. Dirinya juga didampingi oleh 3 orang AR yang bertugas.

"Tim juga menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, kewajiban pemotongan dan pemungutan, dan penghitungan serta pelaporan Pajak Penghasilan sesuai aturan yang berlaku," ujar Wayan, dikutip dari pajak.go.id, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, Wayan menambahkan, petugas juga menyampaikan perincian data terkait dengan harta yang kemungkinan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020 yang menjadi pertimbangan untuk mengikuti PPS. 

Menanggapi kunjungan ini, wajib pajak disebut memberikan respons positif. Wayan menyebutkan kelima wajib pajak yang didatangi secara terbuka memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perkembangan terkini usaha mereka.

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.