PENGAWASAN PAJAK

Catat! SP2DK Bukan Pemeriksaan, Tapi Bisa Berujung Pemeriksaan

Muhamad Wildan
Jumat, 02 September 2022 | 20.15 WIB
Catat! SP2DK Bukan Pemeriksaan, Tapi Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bukanlah bagian dari pemeriksaan.

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto mengatakan SP2DK bukanlah surat yang diterbitkan untuk menagih pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU KUP.

"Ini [SP2DK] bukan ketetapan pajak, ini adalah permintaan penjelasan saja. Wujudnya jelaskan atau pembetulan," ujar Arif dalam Tax Live yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU KUP, dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Meski penerbitan SP2DK bukan bagian dari pemeriksaan, penerbitan SP2DK oleh DJP bisa berujung pada pemeriksaan bila wajib pajak tidak merespons surat tersebut.

"Salah satunya memungkinkan di jalur pemeriksaan karena berarti SPT-nya belum benar, lengkap, dan jelas," ujar Arif.

Untuk diketahui, kantor pelayanan pajak (KPP) akan membuat laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) setelah pengiriman SP2DK dan penelitian atas penjelasan wajib pajak selesai.

Bila disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak dapat direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak, dan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi seluruh jenis pajak (all taxes). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.